Tanggal 20 Desember Diperingati sebagai Hari Apa? Ada 2 Peringatan Penting Hari Ini
Pada hari ini, 20 Desember 2024 akan ada 2 momen peringatan penting, yaitu HKSN dan Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pada hari ini, Jumat (20/12/2024), memperingati momen penting.
Ada dua momen peringatan penting yang dirayakan pada tanggal 20 Desember.
Pada 20 Desember diperingati sebagai Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
Selain itu tanggal 20 Desember juga diperingati sebagai Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional.
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN)
Dikutip dari Kemensos, peringatan ini pertama kali dicanangkan oleh Menteri Sosial, H. Moeljadi Djojomartono pada 20 Desember 1958.
Lalu pada 20 Desember 1976, Hari Sosial diubah menjadi Hari Kebaktian Sosial oleh Menteri Sosial, HMS Mintaredja.
Setelah itu pada 20 Desember 1983, Menteri Sosial Nani Soedarsono mengubah Hari Kebaktian Sosial menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional yang kini berlangsung sampai sekarang.
Baca juga: Sejarah Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional atau HKSN, Diperingati Tiap Tanggal 20 Desember
HKSN menjadi ajang untuk meningkatkan semangat peduli, berbagi dan bertoleransi.
Mengutip dari Petunjuk Pelaksanaan HKSN, perang mempertahankan kemerdekaan yang terjadi dari tahun 1945 hingga tahun 1948 mengakibatkan pertambahan jumlah permasalah sosial.
Kementerian Sosial menyadari bahwa untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial tersebut, diperlukan adanya dukungan menyeluruh dari unsur masyarakat.
Oleh sebab itu, maka pada bulan Juli 1949 di kota Yogyakarta, Kementerian Sosial mengadakan Penyuluhan Sosial bagi tokoh-tokoh masyarakat dan Kursus Bimbingan Sosial bagi Calon Sosiawan atau Pekerja Sosial.
Hal ini bertujuan agar bisa menjadi mitra bagi pemerintah dalam menanggulangi dan mengatasi permasalahan sosial yang sedang terjadi.
Begitu juga dengan kinerja dan persatuan para sosiawan atau pekerja sosial perlu ditingkatkan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Sosial berinisiatif membuat Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik atau Sikap Sosiawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.