Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Melody Sharon Seret Suami 200 Meter Pakai Mobil, Ketahuan Selingkuh, Terancam Bui 10 Tahun

Inilah 5 fakta soal Melody Sharon, wanita yang tega seret suami pakai mobil usai ketahuan selingkuh. Kini dirinya terancam penjara 10 tahun.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Melody Sharon Seret Suami 200 Meter Pakai Mobil, Ketahuan Selingkuh, Terancam Bui 10 Tahun
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews.com: Inilah 5 fakta soal Melody Sharon, wanita yang tega seret suami pakai mobil usai ketahuan selingkuh. Kini dirinya terancam penjara 10 tahun. (ISTIMEWA) 

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). 

Melody Tak Mau Tolong Suami

Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka.

Bahkan korban mengalami patah tulang.

Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.

Namun tak direspon oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.

"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Kombes Nicolas. 

Melody Sharon jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengutip TribunJakarta.com.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tutur  Kombes Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

Disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas