Soal Prabowo Usulkan Koruptor Diampuni, Mahfud MD: Transparansi dan Akuntabilitas Tak Bisa Dijamin
Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya soal usulan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor jika mengembalikan uang ke negara.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
Namun, kembali lagi, akuntabilitas dan transparansinya tetap tidak bisa dijamin.
Mahfud juga menilai belum tentu seseorang mau mengakui tindakan korupsi yang dilakukannya.
"Kalau bertentangan dengan undang-undang si ya gampang buat undang-undang yang baru, tapi itu tadi transparansi dan akuntabilitasnya enggak bisa dijamin. Dan belum tentu juga orang mengaku juga korupsi kan."
"Oleh sebab itu, ya kita hargai itu bagian dari pernyataan Pak Prabowo yang katanya nanti akan berbuat sesuatu yang bisa dilihat sesudah 6 bulan," terang Mahfud.
Baca juga: Soal Prabowo Pertimbangkan Beri Ampunan Koruptor, Bahlil: Uangnya Bisa untuk Program Makan Bergizi
KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih dulu mendapatkan detail ucapan Prabowo yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.
Lembaga antirasuah itu belum bisa menentukan sikap apakah setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Prabowo.
“Konteksnya ini nanti mungkin akan di detailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Komisaris Jenderal Polisi itu hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan.
Baca juga: Bahlil soal Prabowo Maafkan Koruptor: Uangnya Bisa untuk Makanan Bergizi, PDIP Menolak
Karena itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.
“Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” kata Setyo.
“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Prabowo akan Maafkan Koruptor, Yusril Sebut Strategi Asset Recovery
Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Benny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.