Polri: Thailand 'Surganya' Para Bandar Narkoba, DPO Kita Banyak di Sana
Ia hanya menuturkan, selain Ramon, masih terdapat bandar narkoba buronan kepolisian Indonesia lainnya yang masih bersembunyi di Thailand, di antaranya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Selain itu Roman juga inisiator pembuatan basement di sebuah Vila di Bali yang belakangan digunakan untuk produksi Narkoba.
"Waktu di Bali ada Vila yang tanpa basement tapi dia (jadi) ada basement di dalam sendiri, underground, disitulah mereka yang merancang," jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, Roman lanjut Mukti langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Mukti.
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di villa di kawasan Canggu, Badung, Bali dengan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, Jumat (2/5/2024) lalu.
"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan (narkoba jenis) mephedrone jaringan hydra Indonesia," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Senin (13/5/2024).
Ketiga tersangka itu, dua di antaranya berwarga negara Ukraina berinisial IV dan AV yang berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali.
Baca juga: Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan
Sementara, satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap merupakan warga negara Rusia berinisial KK memiliki peran sebagai pemasaran.
Selain itu, masih ada dua warga Ukraina yang berinisial RN dan OK yang masih dalam pengejaran atau buron.
Adapun pengungkapan laboratorium gelap ini berawal dari pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 lalu.
Wahyu menyebut pihaknya mengejar buronan berinisial LM yang melarikan diri ke daerah Bali dan berhasil dilakukan penangkapan bersama tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada 4 lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu IV, MV, RN DAN OK, seorang WN Rusia atas nama KK dan LM yang merupakan DPO clan lab Sunter," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.