Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Thailand 'Surganya' Para Bandar Narkoba, DPO Kita Banyak di Sana

Ia hanya menuturkan, selain Ramon, masih terdapat bandar narkoba buronan kepolisian Indonesia lainnya yang masih bersembunyi di Thailand, di antaranya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polri: Thailand 'Surganya' Para Bandar Narkoba, DPO Kita Banyak di Sana
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Warga negara Ukaraina, Roman Nazarenko, buronan kasus narkoba yang jadi otak pelaku pembuatan laboratorium narkoba di Canggu, Badung, Bali tertangkap di Thailand dan dihadirkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (22/12/2024).  

Selain itu Roman juga inisiator pembuatan basement di sebuah Vila di Bali yang belakangan digunakan untuk produksi Narkoba.

"Waktu di Bali ada Vila yang tanpa basement tapi dia (jadi) ada basement di dalam sendiri, underground, disitulah mereka yang merancang," jelasnya.

Setelah berhasil ditangkap, Roman lanjut Mukti langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Mukti.

Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di villa di kawasan Canggu, Badung, Bali dengan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA).

Petugas menggelar barang bukti ratusan botol plastik berisi liquid narkotika sebelum Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI, Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika, di rumah yang dijadikan clandestine lab atau pabrik happy water dan liquid narkotika yang berhasil digerebek, di perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka 09 No 27, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan mengamankan barang bukti berupa bahan baku dan bahan jadi happy water dan liquid narkotika, serta sejumlah alat produksinya. Serta mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV. Para tersangka diancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika sebelumnya yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas menggelar barang bukti ratusan botol plastik berisi liquid narkotika sebelum Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI, Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika, di rumah yang dijadikan clandestine lab atau pabrik happy water dan liquid narkotika yang berhasil digerebek, di perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka 09 No 27, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan mengamankan barang bukti berupa bahan baku dan bahan jadi happy water dan liquid narkotika, serta sejumlah alat produksinya. Serta mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV. Para tersangka diancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika sebelumnya yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, Jumat (2/5/2024) lalu.

Berita Rekomendasi

"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan (narkoba jenis) mephedrone jaringan hydra Indonesia," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Senin (13/5/2024).

Ketiga tersangka itu, dua di antaranya berwarga negara Ukraina berinisial IV dan AV yang berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali.

Baca juga: Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan

Sementara, satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap merupakan warga negara Rusia berinisial KK memiliki peran sebagai pemasaran.

Selain itu, masih ada dua warga Ukraina yang berinisial RN dan OK yang masih dalam pengejaran atau buron.

Adapun pengungkapan laboratorium gelap ini berawal dari pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 lalu.

Wahyu menyebut pihaknya mengejar buronan berinisial LM yang melarikan diri ke daerah Bali dan berhasil dilakukan penangkapan bersama tersangka lainnya.

"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada 4 lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu IV, MV, RN DAN OK, seorang WN Rusia atas nama KK dan LM yang merupakan DPO clan lab Sunter," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas