Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP

Inilah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal biaya admin QRIS dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP
Istimewa
Ilustrasi QRIS - Inilah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal biaya admin QRIS dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025. 

Berikut daftar barang dan jasa yang kena dan bebas PPN 12 persen:

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustacea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025

  • Tepung terigu dan gula untuk industri
  • Minyak goreng curah merek Minyakita

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata atau alutsista dan alat foto udara

(Tribunnews.com/Rifqah/Dennis Destyawan/Endrapta Ibrahim)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas