BREAKING NEWS: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Tak Hadir
Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).
Terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Suami aktris Sandra Dewi ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam sidang vonis itu, Sandra Dewi tak nampak menghadiri sidang.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Vonis yang diterima Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis dalam sidang sebelumnya.
Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang," kata JPU di persidangan, Senin (9/12/2024).
Poin kedua, JPU menuntut Harvey Moeis dihukum 12 pidana penjara.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Jaksa.
"Ketiga menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjutnya.
Poin keempat, JPU meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.
Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Keempat, membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut."
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," beber JPU.
JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Harvey Moeis.
Berikut daftar hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis:
Hal yang memberatkan:
- Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300).
- Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.
- Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.