Duduk Perkara Saling Tuduh Kenaikan PPN 12 Persen: Jokowi Ikut Disalahkan, Prabowo Segera Bersikap
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen naik secara bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022 .
Penulis: Hasanudin Aco
Rahayu menyebut partai banteng itu terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang mengesahkan kenaikan PPN tersebut.
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyebut PDIP bahkan menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Itu lah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen," kata Rahayu, Sabtu (21/12/2024), dikutip Kompas.com.
Dia menyebut banyak anggota Partai Gerindra yang hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng tertawa saat mendengar kritik PDIP tentang PPN 12 persen.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," kata Rahayu.
"Padahal mereka saat itu ketua panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?"
22 Desember 2024: Dolfie PDIP Salahkan Jokowi
Anggota DPR RI dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan PPN 12 persen pada 2021.
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).
Dia menegaskan delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dolfie menjelaskan UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.
Namun, Dolfie menegaskan pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.