Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Kekerasan Bukanlah Solusi

KM diduga menjadi korban kekerasan sekelompok warga setelah dituduh mencuri, termasuk pakaian dalam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Kekerasan Bukanlah Solusi
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral yang memperlihatkan kondisi bocah 12 tahun babak belur disiksa pak RT di Boyolali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun berinisial KM di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menarik perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

KM diduga menjadi korban kekerasan sekelompok warga setelah dituduh mencuri, termasuk pakaian dalam.

Peristiwa ini mencerminkan isu mendalam mengenai perlindungan anak dan hak asasi manusia.

Prof Dr Henry Indraguna, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa anak dalam situasi apapun tetap memiliki hak hukum.

"Anak tidak sepantasnya menjadi sasaran kekerasan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap delapan pelaku penganiayaan, namun menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan warga, termasuk Ketua RT, sangat bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Henry menekankan pentingnya membedakan antara kenakalan anak dan kejahatan.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan bahwa masyarakat Jawa memiliki tradisi penyelesaian konflik yang lebih bijak.

"Dalam tradisi Jawa, jika ada anak mencuri, pemilik barang biasanya mendatangi orang tua anak tersebut untuk memberi pengertian," jelasnya.

Ia juga menyoroti istilah "wirang", yang berarti perasaan malu mendalam sebagai bentuk sanksi sosial, sebagai cara efektif untuk mencegah anak mengulangi tindakan serupa tanpa kekerasan.

Henry menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi.

"Sebaliknya, itu justru memperburuk situasi, terutama bagi anak yang masih dalam masa perlindungan hukum negara," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan mencuri yang dilakukan KM mungkin terkait dengan masalah psikologis atau keluarga.

Sebagai informasi, Polres Boyolali Jawa Tengah, telah menangkap delapan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang bocah, KM, 12 tahun, di Kecamatan Wonogsegoro, Boyolali, yang dituduh mencuri pakaian dalam.

Delapan tersangka itu berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM, yang akan ditahan hingga 31 Desember 2024.

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Tanggung Jawab Penyidik

Penyidik diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik tindakan KM.

"Bisa jadi ada masalah yang belum terungkap dari lingkungan pergaulan atau keluarganya," tambahnya.

Henry juga mengkritik status sosial para pelaku penganiayaan yang seharusnya menjadi benteng moral.

"Apakah kenakalan seorang anak membenarkan tindakan mencabut hak hidupnya? Jelas tidak," tegasnya.

Ia menekankan bahwa penganiayaan dapat berujung pada kematian, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Henry berharap kasus serupa ditangani secara proporsional di masa mendatang.

Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan rasa empati sebagai tolok ukur sebelum bertindak.

"Pikirkan bagaimana jika hal ini menimpa keluarga kita sendiri. Dengan begitu, kita bisa bertindak lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas