Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini

Hakim Eko mengatakan, dirinya punya pertimbangan khusus untuk terdakwa Rosalina. Adapun hal itu berkaitan tidak terbuktinya menerima uang hasil korups

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina menjalani sidang putusan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Senin (23/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.

Dalam amar putusannya hakim menilai terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi

“Terdakwa Rosalina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko mengatakan, dirinya punya pertimbangan khusus untuk terdakwa Rosalina. Adapun hal itu berkaitan tidak terbuktinya menerima uang hasil korupsi.

“Bahwa oleh karena terdakwa Rosalina tidak terbukti menerima hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan telah disita rekening bank milik terdakwa. Maka nanti diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina (Buka blokir bank) demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” jelas hakim Eko.

Atas hal itu majelis hakim perintahkan penuntut umum membuka blokir rekening Bank milik terdakwa atas nama Rosalina.

Baca juga: Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Rosalina selaku terdakwa dengan suara bergetar menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tak mengambil keuntungan dari kerja sama antara Tinindo dengan PT Timah

Rosalina mengaku sebagai orang tua tunggal dua anaknya lebih penting dari apapun.

Adapun hal itu disampaikan Rosalina saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di persidangan perkara dugaan korupsi komoditas timah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

"Yang mulia saya benar-benar tidak mengetahui kerjasama ini akan seperti ini. Kalau saya tahu saya sudah resign Yang Mulia," kata Rosalina di persidangan dengan suara bergetar. 

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

Ia mengaku punya dua anak kecil yang sekarang ditinggal. 

"Saya ibu orang tua tunggal. Anak saya dua umur 8 tahun dan 12 tahun. Jadi dari kerja sama ini tidak ada untung yang saya terima. Hanya terima gaji," jelas Rosalina

Diketahui terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14  tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Sementara itu, terdakwa Rosalina divonis 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan dan Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.” tuntut jaksa di persidangan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

Kemudian jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara membayar denda sebesar Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca juga: 2 Barang Bukti Kasus Melody Sharon Selingkuh hingga Seret Suami, Rekaman CCTV Jadi Saksi Bisu

Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya Perkasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas