Soal PPN 12 Persen dan Upaya Berantas Korupsi di Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Kata Relawan
Relawan Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terkait isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
Secara khusus ia menegaskan mendukung program pengembalian aset dan kerugian negara yang dilakukan oleh para koruptor.
"Selama ini kita disuguhkan OTT KPK, penangkapan korupsi oleh kejaksaan, itu sudah kemajuan
bagus, tapi ke depan harus ditingkatkan juga, jangan hanya sekedar ditangkap tetapi juga harus
mengembalikan hasil jarahan yang telah dikorupsi."
"Kami mendukung program-program pengembalian aset negara yang dikorupsi," ungkap Wigit.
Tanggapan PDIP Soal PPN 12 Persen
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengaku geram partainya disudutkan karena dianggap menjadi insiator dari kenaikan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tudingan itu karena fraksi PDIP memimpin panitia kerja UU HPP sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen. Panja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit.
Menurutnya, inisiator UU HPP bukanlah berasal dari PDIP. Dia menyatakan pihak yang mengusulkan aturan perpajakan itu merupakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Inisiator UU HPP itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP," kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Chico juga menolak PDIP dianggap pihak yang harus bertanggung jawab karena UU HPP tersebut.
Dia mengungkit bahwa UU HPP adalah produk DPR RI secara kelembagaan yang disetujui oleh 8 fraksi DPR RI.
"Akar masalahnya bukan soal siapa yang inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar," jelasnya.
Sementara itu Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menjelaskan partainya tidak menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Deddy mengatakan, PDIP hanya meminta pemerintah mengkaji ulang hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia.
Pasalnya, PDIP tak mau ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo karena adanya kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.