Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjeratnya
Inilah pasal yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Dalam hal ini, KPK menduga bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Adapun, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan Hasto sebagai tersangka bertanggal pada 23 Desember 2024.
Lalu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai informasi penetapan tersangka Hasto tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Hasto itu.
"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Kendati demikian, belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak.
Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews, dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini isi pasal tersebut:
Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.