Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku Bepergian ke Luar Negeri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku Bepergian ke Luar Negeri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika melakukan tanya jawab dengan wartawan seputar penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas