Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Harun Masiku Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in MAKI: Harun Masiku Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024
dok. pribadi
Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut buronan sekaligus tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku bakal disidang secara in absentia pada 30 Desember 2024.

Sebagai informasi, sidang secara in absentia diartikan proses peradilan digelar tanpa kehadiran pihak yang diadili atau tergugat.

Boyamin menuturkan sidang tersebut digelar setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait Harun Masiku.

"Tapi kemudian minggu kemarin tetap saya daftarkan praperadilan untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia dan akan disidangkan pada 30 Desember 2024," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024).

Di sisi lain, sebenarnya Boyamin menyebut sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait sidang in absentia Harun Masiku sejak awal tahun ini.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang menjerat Harun Masiku tidak merugikan negara.

"Awal Januari 2024, tidak diterima (gugatan praperadilan oleh) KPK karena (kasus Harun Masiku) tidak menyangkut kekayaan negara, tidak mau sidang in absentia," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Boyamin turut mengomentari terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku tersebut.

Dia menilai KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terlalu cepat karena pada akhir tahun ada sidang in absentia terhadap Harun Masiku.

Baca juga: Rumah Hasto Tak Ada Orang, Satgas Cakra Buana Sebut Sekjen PDIP Sedang Liburan Natal ke Luar Kota

Boyamin sebenarnya meminta agar lembaga antirasuah lebih berfokus menghadapi sidang in absentia Harun Masiku.

Pada sidang tersebut, KPK justru bisa mengorek lebih dalam peran Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Sebenarnya, tadinya saya berharap KPK sabar sedikit dan lebih mengutamakan menyidangkan Harun Masiku secara in absentia."

"Nah di sana kan Hasto Kristiyanto nanti dijadikan saksi dan bisa dikorek apakah dia tahu tapi tidak mencegah atau bahkan ikut menyumbang misalnya. Kalau tidak semua kan tidak perlu (Hasto) ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Kendati demikian, Boyamin tetap mendukung KPK usai Hasto ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas