Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Harun Masiku Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in MAKI: Harun Masiku Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024
dok. pribadi
Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang. 

Dia berharap KPK kerja cepat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Jika proses hukum berlarut, Boyamin berencana bakal melakukan gugatan praperadilan.

"Karena apa? Untuk mengungkapkan ini memang murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi. Sehingga, kalau dengan cepat (proses hukum), maka semua akan terungkap," jelasnya.

Di sisi lain, Boyamin menyadari penetapan tersangka oleh Hasto tidak bisa lepas dari kesan adanya unsur politis.

Hal tersebut lantaran Hasto adalah tokoh politik dan partainya yaitu PDIP tengah berposisi sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Dan itu sudah cukup digaungkan oleh Pak Hasto dan teman-teman PDIP dan saya tidak menyalahkan itu, tetap itu sebagai pembelaan hak dan itu dibenarkan," jelasnya.

Boyamin juga meminta kepada Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak cukup bukti.

"Kalau tidak cukup (bukti), haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat tidak sahnya penetapan tersangka," tuturnya.

Kata PDIP

Berita Rekomendasi

Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, elite PDIP pun telah buka suara.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.

Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto."

"Kami masih cari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," ucapnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas