Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sebenarnya Sudah Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020
Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
Namun usulan penyidik kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).
Seperti diketahui ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.
Novel menuturkan kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.
Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.
Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.
Alasan Pimpinan KPK Baru Tetapkan Sekarang
Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang? Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK yang baru dilantik pekan lalu oleh Presiden Prabowo ini mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto usai dilakukan serangkaian pemanggilan hingga penyitaan barang bukti elektronik.
"Kemudian pada tahap pencarian DPO (daftar pencarian orang) Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, yang menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan, tindakan, guna mengambil keputusan yang telah melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur kedeputian penindakan.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," ungkapnya.
PDIP Siapkan Tim Hukum
DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto.
"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.
Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Said merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.
Masih Menjabat Sekjen PDIP
Said Abdullah mengatakan Hasto Kristiyanto masih menjalankan tugas kesekjenan seperti biasa.
"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai," kata Said.
Said Abdullah menyebut keberadaan Hasto Kristiyanto dalam struktur organisasi partai merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hingga kini, Megawati belum memberikan arahan dan tindak lanjut menyikapi status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK.
"Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," kata dia.
"Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai ke depan akan seperti apa," ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Selain Hasto, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio,Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.