Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Diharapkan Tak Ada Muatan Politis
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK, Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.
Baca juga: KPK Bantah Penetapan Hasto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP
Merespons penetapan tersebut, Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra mengingatkan KPK jangan ada muatan politis dalam kasus ini.
"Karena kasus ini muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap kualitas demokrasi di negeri ini," ujar Kris dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Apalagi, katanya, PDIP baru saja memecat Jokowi dan keluarganya.
Baca juga: Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta?
Untuk itu, Kris mengingatkan KPK jangan sampai terjebak dalam kepentingan politis.
Kris juga menyoroti penetapan tersangka Hasto juga dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Penetapan tersangka Sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Kasus ini sangat kuat muatan politisnya," pungkas Kris.
Sebelumnya, Juru Bicara DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Chico Hakim buka suara soal kabar penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Chico mengaku, DPP PDIP hingga pagi ini belum menerima kabar yang pasti terkait dengan penetapan tersangka itu.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen," kata Chico saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).
Meski begitu, Chico menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hastomerupakan upaya politisasi hukum.
Dia membandingkan proses penetapan tersangka yang ada di kasus CSR Bank Indonesia.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," ujat dia.
Tak hanya itu, Chico juga menduga penetapan tersangka terhadap Hastomerupakan upaya lain untuk mengganggu PDIP.
Pasalnya dia mendapat kabar kalau penetapan tersangka terhadap HastoKristiyanto sudah ditargetkan sejak lama.
Baca juga: Profil Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto yang Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata dia.
Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap HastoKristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.