Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Richard Louhenapessy, S.H.

Richard Louhenapessy merupakan Wali Koya Ambon dua periode di tahun 2011-2016 dan 2017-2022, simak profil lengkapnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Richard Louhenapessy, S.H.
Kolase Tribunnews/Wikipedia
Richard Louhenapessy, S.H. 

Ia bercanda bahwa ketertarikan terhadap musik adalah "bagian dari DNA orang Ambon"

Berikut detail riwayat pekerjaan yang pernah dilewati oleh Richard Louhenapessy:

  • Pengacara Praktek (1978–1986)
  • Advokad/Penasehat Hukum (1987–1999)
  • Anggota DPRD Provinsi Maluku (1992–1997)
  • Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku (1999–2004)
  • Ketua DPRD Provinsi Maluku (2004–2009)
  • Anggota DPRD Provinsi Maluku (2009–2011)
  • Wali Kota Ambon (2011–2016)
  • Wali Kota Ambon (2017–2022)

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan 30 Maret 2022/Periodik - 2021m harta kekayaan Richard Louhenapessy ada di angka Rp 13.643.457.526.

Dalam LHKPN tersebut, Richard Louhenapessy diketahui tidak memiliki hutang.

Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Richard Louhenapessy dilansir dari e-LHKPN miliknya:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.085.000.000

Rekomendasi Untuk Anda

1. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 75.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 386 m2/340 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

3. Tanah Seluas 522 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/110 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp. 2.050.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 128.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.429.957.526

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas