Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Kapan Akan Ditahan? Ini Jawaban KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kewenangan penahanan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.
Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019–2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.