Terungkap, Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan uang suap vonis bebas Ronald Tannur dibagi-bagi di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024)
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kemudian, Ronald Tannur pun dieksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.