Ubah Gaya Kepemimpinan Firli Bahuri, KPK Kembalikan Metode Pengumuman Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan metode pengumuman tersangka yang sempat berubah di zaman kepemimpinan Firli Bahuri c.s.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan metode pengumuman tersangka yang sempat berubah di zaman kepemimpinan Firli Bahuri c.s.
Diketahui, pada era Firli KPK mengumumkan status tersangka berbarengan ketika proses penahanan atau penangkapan.
Sebelum zaman Firli, KPK mengumumkan status tersangka ketika surat perintah penyidikan (sprindik) sudah muncul.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pengembalian metode pengumuman tersangka ini berkaitan dengan akuntabilitas.
“Konferensi pers ini biasanya kan dulu-dulu dilakukan pada saat bersamaan dengan penahanan. Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera sesaat setelah sprindik itu dibuat, kita tidak akan menunggu sampai diumumkan penahanan, supaya para pihak yang terlibat sudah tahu statusnya sebagai apa,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Adapun hal tersebut disampaikan Setyo pada saat lembaganya mengumumkan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Jumat, 20 Desember lalu dan menerbitkan dua Sprindik pada Senin, 23 Desember kemarin.
“Kami tidak ingin ini menjadi informasi agak liar. Sesaat setelah, bisa satu hari, dua hari atau satu minggu (akan diumumkan kepada publik). Prinsipnya akuntabilitas,” kata Setyo.
Selain menetapkan Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.