Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan

Pengamat hukum minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan
Kompas.com
Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. 

Adapun hal itu terkait perkara yang menjerat eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku. 

"Ada kesan takut atau sebaliknya memancing intervensi dari yang bersangkutan (Jika disembunyikan). Kalau terjadi yang kedua ini KPK mulai ngelaba dan ini konyol," kata Ficar dihubungi, Rabu (25/12/2024). 

Menurutnya perkara tersebut terkesan politis jika memang ada yang mengincar posisi Hasto dari jabatan Sekjen PDIP

"Tergantung yang melihatnya (Kasus Hasto),  jika ada yg mengincar jabatan Sekjen PDIP itu baru politis," ungkanya.

Kemudian dikatakan Fickar bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sudah sesuai prosedur. 

Berita Rekomendasi

"Karena sudah dipanggil beberapa kali dan sudah disita hpnya, sudah wajar sesuai prosedur penetapan tersangkanya," jelas Ficar. 

Meski begitu dijelaskannya Sekjen PDIP itu bisa mengajukan praperadilan. 

"Hasto punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan," tandasnya. 

Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas