Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan

Pengamat hukum minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan
Kompas.com
Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. 

Adapun hal itu terkait perkara yang menjerat eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku. 

"Ada kesan takut atau sebaliknya memancing intervensi dari yang bersangkutan (Jika disembunyikan). Kalau terjadi yang kedua ini KPK mulai ngelaba dan ini konyol," kata Ficar dihubungi, Rabu (25/12/2024). 

Menurutnya perkara tersebut terkesan politis jika memang ada yang mengincar posisi Hasto dari jabatan Sekjen PDIP

"Tergantung yang melihatnya (Kasus Hasto),  jika ada yg mengincar jabatan Sekjen PDIP itu baru politis," ungkanya.

Kemudian dikatakan Fickar bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sudah sesuai prosedur. 

Berita Rekomendasi

"Karena sudah dipanggil beberapa kali dan sudah disita hpnya, sudah wajar sesuai prosedur penetapan tersangkanya," jelas Ficar. 

Meski begitu dijelaskannya Sekjen PDIP itu bisa mengajukan praperadilan. 

"Hasto punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan," tandasnya. 

Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.

Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas