Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Ternyata Masuk Radar KPK sejak 2020, Pernah Dibuntuti, tapi Penyidik Kehilangan Jejak

Penyidik KPK kehilangan jejak Hasto Kristiyanto di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hasto Ternyata Masuk Radar KPK sejak 2020, Pernah Dibuntuti, tapi Penyidik Kehilangan Jejak
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Penyidik KPK kehilangan jejak Hasto Kristiyanto di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebenarnya sudah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020 silam.

Hal ini sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano.

Ketika itu, penyidik KPK disebut sempat membuntuti Hasto Kristiyanto.

Namun, penyidik KPK kehilangan jejak Hasto Kristiyanto di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Hasto sendiri diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada bulan Januari 2020 lalu."

"Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat," ungkap Tibiko dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

"Hal ini ditengarai akibat adanya kebocoran informasi di internal KPK dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam melaksanakan tanggung jawabnya," jelas dia.

Kata Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sejatinya menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Adapun perkara Harun Masiku ini awalnya berasal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 silam.

Kala itu, KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa pihak lainnya.

Baca juga: Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri

Menurut Novel, perbuatan Firli Bahuri yang pada saat itu menjabat ketua KPK membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lolos dari operasi senyap KPK.

Hal yang membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lepas dari OTT, kata Novel, adalah ketika Firli Bahuri mengungkap adanya giat penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya kepada media.

"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkap dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.

"Saya tidak ikut timnya waktu itu, tapi bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," papar Novel Baswedan.

Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

Pada Selasa (24/12/2024), KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam pengumuman itu, KPK memberikan penjelasan mengapa baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Padahal, kasus Harun Masiku sudah ditangani sejak 2019 alias lima tahun yang lalu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani."

"Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa.

Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada, KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."

"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan mengambil keputusan yang tentu melalui tahapan-tahapan kedeputian penindakan, kemudian diputuskan terbit surat perintah penyidikan," ungkap Setyo.

Baca juga: Imigrasi Cekal Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, Setyo Budiyanto memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo.

Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri lima pimpinan.

Ekspose diketahui dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga hadir secara lengkap.

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," terang Setyo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Wahyu Gilang Putranto)

Berita lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas