Hasto Tersangka KPK Dinilai PDIP Jadi Bukti Omongan Megawati: Diawut-awut Jelang Kongres
PDIP mengingat kembali pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengingat kembali pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diduga terjerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan KPK saat ini.
Komarudin menuturkan, Megawati pernah menyatakan bahwa Presiden ke-5 RI itu mengendus adanya upaya dari pihak luar untuk mengacak-acak PDIP.
Upaya menggoyahkan PDIP itu sempat diprediksi Megawati terjadi jelang PDIP menggelar Kongres VI PDIP, April 2025 mendatang.
Penetapan tersangka Hasto itu dinilai mengonfirmasi pernyataan Megawati tersebut.
"Nah, sebenarnya peristiwa ini terkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan diawut awut pada rencana kongres nanti," kata Komarudin saat jumpa pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
"Jadi ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan Sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum.
PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.
"Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu," tutur Ronny.
Bantahan KPK soal Dugaan Politisasi
Baca juga: Terungkap, Bukan Cuma Harun Masiku, Hasto Turut Urus PAW Caleg PDIP Dapil 1 Kalbar
Sementara itu, KPK membantah pernyataan yang menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk politisasi, apalagi untuk mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum."
"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Setyo mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.
"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.
Bukti Cukup
Kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK baru sekarang menetapkan Hasto jadi tersangka.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini telah bergulir sejak 2020 silam.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Milani/ Ilham Rian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.