ICW: Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Jadi Pertaruhan Bagi KPK
Padahal KPK sebagai lembaga penegak hukum diharapkan bisa menjadi trigger bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi institusi KPK.
“Tentu kami berharap ekspektasi yang tinggi kepada pimpinan KPK yang sekarang ya, karena sekali lagi, KPK lima tahun terakhir ini kan berada pada titik nadir menurut saya,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’ Rabu (25/12/2024).
“Termasuk pimpinannya sendiri Firli Bahuri kan statusnya sekarang sebagai tersangka korupsi, jadi sangat ironis, pimpinan lembaga korupsi kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” lanjutnya.
Di samping itu, kata Agus, kredibilitas KPK mengacu pada sejumlah survei menunjukkan hasil yang kurang baik bahkan berada di bawah institusi Polri.
Padahal KPK sebagai lembaga penegak hukum diharapkan bisa menjadi trigger bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
“Jadi PR-nya cukup banyak ini untuk Setyo (ketua KPK) dan komisioner yang lain walaupun secara komposisi menurut saya juga tidak ideal, tapi sekali lagi pekerjaan rumahnya banyak. Mari kita tunjukan minimal di kasus ini perlu ada kehati-hatian dalam menangani kasus Harun Masiku dan Hasto ini,” ujar Agus.
“Karena ini menjadi pertaruhan bagi KPK, apakah kemudian KPK benar-benar bisa dipercaya oleh publik kembali atau diindentifikasi sebagai lembaga yang menjadi alat kekuasaan,” kata Agus.
Yasonna dan Hasto Dicekal ke Luar Negeri
Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri)dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," tukas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.