Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Yasonna Laoly Juga Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri
Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri karena proses penyidikan kasus Hasto Kristiyanto.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, kini KPK melarangnya untuk bepergian ke luar negeri.
Hal itu dikarenakan adanya penyidikan kasus Harun Masiku atas dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Namun nyatanya tak hanya Hasto saja yang mendapat larangan bepergian ke luar negeri.
Eks Menkumham sekaligus Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ternyata juga mendapat larangan bepergian ke luar negeri.
Larangan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK (Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (25/12/2024).
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Tessa, dilansir Kompas,com.
Tessa menuturkan, larangan untuk Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan lamanya.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," terang Tessa.
Diketahui, selain Hasto, sebelumnya Yasonna juga turut diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.
Pemeriksaan pada Yasonna ini dilakukan KPK pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.
Baca juga: ICW: Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Jadi Pertaruhan Bagi KPK
Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Hasto menyebut, penyidik menanyakan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku Bepergian ke Luar Negeri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Asep menuturkan pencegahan Hasto Kristiyanto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.
KPK telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Kata Jokowi soal Dikaitkan dengan Hasto jadi Tersangka KPK: Saya Sudah Purnatugas
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ucapnya.
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK.
Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.
Baca juga: Suasana Terkini Rumah Megawati hingga Markas PDIP usai Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019–2024.
Baca juga: Hasto Tersangka KPK Diisukan Bernuansa Politis, Pakar Pidana: Tak Salah Tapi Bicara Hukum Ada Bukti
Dalam perkara ini Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021.
Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.