Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti KPK soal Hasto Perintah Harun Masiku Rendam HP
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK usai jerat kliennya atas dugaan perintangan penyidikan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK usai menjerat kliennya atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.
"Untuk menguatkan, yang perlu diperjelas apakah memang ada perintah, kedua, apakah memang itu dilakukan atau diperintahkan seseorang yang bernama Hasto Kristiyanto," kata Alvon, Rabu (25/12/2024) dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV.
Alvon mengatakan, setiap peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana harus dapat dibuktikan dengan jelas, dan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari satu atau dua orang.
"Karena di situ ada suatu peristiwa yang harus dibuktikan, jangan sampai hanya keterangan satu orang disimpulkan."
"Nah, penyimpulan dari suatu peristiwa tindak pidana hanya berdasarkan satu atau dua orang dan tidak lebih dari ambang batas keraguan maka menurut saya itu tidak kuat," paparnya.
Alvon meminta KPK memberikan keterangan tentang bukti-bukti lain yang menyebut bahwa Hasto memerintah Harun merendam ponselnya.
Ia mengingatkan bahwa kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup, agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
"Itu harus hati-hati, kita juga tidak bisa membuktikan apakah itu sudah pasti terbukti atau tidak, yang bisa saya katakan di sini, harus diberi keterangan tentang apa sih bukti-bukti yang lainnya yang mengatakan ada proses perintangan," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum oleh KPK.
Baca juga: Cak Imin Mengaku Prihatin Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kita Doakan Semoga Sabar
Soal kemungkinan mengajukan praperadilan, Alvon, mengatakan, saat ini tim kuasa hukum masih mempertimbangkannya.
"Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira," ucapnya.
"Itu akan kami pikirkan untuk kami diskusikan nantinya,” lanjutnya.
PDIP: Pasal Perintangan Hanya Formalitas
Ketua DPP PDIP bidang reformasi hukum, Ronny Talapessy, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Hasto berbau politisasi hukum dan kriminalisasi.
Ronny menduga pengenaan pasal terkait perintangan penyidikan hanya formalitas dari KPK saja.
Yang sebenarnya, kata Ronny, motif penetapan tersangka ini adalah politik.
"Dugaan kami, pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya adalah motif politik. Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kasus yang menimpa Hasto diduga terlihat seperti teror terhadap sekjen DPP PDIP.
Hasto yang sempat bersuara kritis terkait kontroversi selama masa pemilu dinilai sebagai ancaman bagi elite politik.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus terkait Harun Masiku.
Yakni, dugaan suap kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Penetapan Hasto sebagai Tersangka Dinilai sebagai Bentuk Kegagalan Kinerja Pimpinan Lama KPK
KPK: Hasto Minta Harun Rendam HP Lalu Kabur
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan Harun Masiku diperintahkan oleh Hasto agar merendam ponsel miliknya saat giat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh lembaga anti rasuah pada 8 Januari 2020 silam.
Setelah itu, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar segera melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Empat tahun berselang, Hasto juga memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel milik anak buahnya itu sebelum dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.
Tak cuma itu, Setyo mengungkapkan, Hasto mengondisikan beberapa saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani/Yohannes Liestyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.