Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saat Harun Masiku Nyaris Ditangkap

Lima tahun berlalu namun keberadaan eks kader PDIP Harun Masiku belum juga terendus.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Harun Masiku Nyaris Ditangkap
ist
KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.

Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas