Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disarankan Ajukan Praperadilan Untuk Uji Penetapan Tersangka di KPK

Hasto Kristiyanto sebaiknya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan oleh KPK.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disarankan Ajukan Praperadilan Untuk Uji Penetapan Tersangka di KPK
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menyarankan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun hal itu terkait perkara yang menjerat eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku

"HK (Hasto Kristianto) punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan," kata Ficar dihubungi Rabu (25/12/2024). 

Karena Hasto Kristiyanto sudah berstatus tersangka, KPK disebut bisa melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan. 

Meski begitu, Hasto Kristiyanto juga bisa menyembunyikan diri sampai mengajukan praperadilan. 

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti KPK soal Hasto Perintah Harun Masiku Rendam HP

Ia mencontohkan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor berhasil menang gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangkanya oleh KPK

Berita Rekomendasi

"Bisa jadi seperti itu, (Bersembunyi sambil menunggu hasil uji penetapan tersangka pada sidang praperadilan)," terangnya. 

Terpisah, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan juga menyatakan hal serupa.

Sekjen PDIP Itu bisa mengajukan praperadilan. 

"Praperadilan hak tersangka atau ahli warisnya. Buktikan di pengadilan," ucapnya. 

Baca juga: Pengamat Prediksi Loyalis Puan Maharani Gantikan Hasto Sebagai Sekjen PDIP, 2 Nama Paling Berpeluang

Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam. 

Itu artinya butuh waktu lima tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.

Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Kedua, kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas