Sikap Sandra Dewi Disorot, Tak Hadir di Sidang Harvey dan Hapus Foto Nikah, Imbas Tas Mewah Disita?
Selain foto dan video pernikahan, Sandra Dewi juga menghapus beragam momen bersama Harvey Moeis.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap aktris Sandra Dewi belakangan menjadi sorotan usai menghapus foto dan video pernikahannya bersama Harvey Moeis di akun Instagramnya.
Selain foto dan video pernikahan, Sandra Dewi juga menghapus beragam momen bersama Harvey Moeis.
Baca juga: Foto-foto Momen Pernikahan hingga Liburan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis Menghilang di Instagram
Momen yang dihapus oleh Sandra Dewi antara lain juga saat perayaan ulang tahun hingga Natal bersama Harvey Moeis.
Semua yang menyangkut Harvey saat ini sudah dihapus oleh Sandra Dewi.
Baca juga: Sandra Dewi Tak Saksikan Vonis Harvey Moeis di Pengadilan, Ini Alasannya
Yang ada hanya foto diri Sandra Dewi yang semuanya nyaris berkaitan dengan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.
Sandra Dewi pun tak terlihat ada di ruang persidangan untuk menyaksikan vonis suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2024).
Kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso mengungkapkan soal ketidakhadiran Sandra Dewi saat sidang vonis.
Marcella mengatakan bahwa kemungkinan Sandra Dewi menyaksikan sidang putusan dari rumah.
"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Karena ada banyak media yang meliput secara langsung, Sandra Dewi merasa tak perlu hadir.
Apalagi mengingat ruang persidangan sangat penuh karena ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Jadi nggak perlu hadir. Karena kan rame banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," ucap Marcella.
Baca juga: Harvey Moeis Kejar Keadilan untuk Sandra Dewi, Tak Terima Vonis Hakim, Asetnya Diambil Negara
Tas Mewah Sandra Dewi Dirampas untuk Negara
Majelis hakim memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.
Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.
"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara."
"Dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Hakim Jaini.
Baca juga: Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis, Sandra Dewi Tak Terlihat di Ruang Persidangan
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).
Terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Suami aktris Sandra Dewi ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.