Detik-detik Hasto Suruh Harun Masiku Rendam Handphone di Air dan Segera Melarikan Diri
Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK disebutkan bahwa Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) ke dalam air dan melarikan diri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menuturkan pencegahan Hasto keluar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," tuturnya.
Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga jadi tersangka suap.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu. Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019–2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Belum Dipecat
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah menegaskan, saat ini Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dipastikan oleh Said, usai dirinya bertemu langsung dengan Hasto di Kantor DPP PDIP, Selasa sore.
Kata Said, Hasto masih menjalankan tugas kesekjenan seperti yang biasa dilakukan. "Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai," kata Said.
Said juga menyebut, belum ditetapkannya status Hasto di struktur organisasi partai juga lantaran kewenangan itu berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Partai.
Sementara hingga kini, Megawati belum memberikan arahan terhadap tindak lanjut dari penetapan Hasto sebagai tersangka. "Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," kata dia.
"Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai kedepan akan seperti apa," tandas Said.
Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi kalau Sekjen PDIP itu memang sudah ditarget.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.