Guntur Romli Sebut Alasan KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Mengada-ngada
Juru bicara PDIP Guntur Romli menilai pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka mengada-ada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Setyo menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.
Selain itu, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan melobinya agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
"Saudara HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1," kata Setyo.
Atas dugaan itu, KPK menjerat Hasto dan Donny Tri Istiqomah dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan segera melarikan diri.
Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK.
Penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.