H-5 Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Catat 9 Dokumen Unggahnya
Rangkaian seleksi PPPK tahap 2 masih memasuki tahapan pendaftaran. Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tersebut masih dibuka hingga 31 Desember 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi PPPK tahap 2 masih memasuki tahapan pendaftaran.
Pelamar PPPK tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 dapat mendaftar kembali di seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tersebut masih dibuka hingga 31 Desember 2024.
Artinya, pelamar mempunyai waktu lima hari lagi untuk menyelesaikan pendaftaran di laman SSCASN.
Untuk itu, berikut Tribunnews.com rangkum syarat PPPK tahap 2, dokumen unggah dan jenis tes seleksinya.
Syarat Daftar PPPK Tahap 2
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Link Pendaftaran PPPK Periode II 2024, Ditutup 31 Desember 2024
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Merupakan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Dokumen Unggah
Dokumen yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
1. Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
2. Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik menggunakan komputer, dibubuhi emeterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang diketik menggunakan komputer yang menyatakan bahwa pelamar memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama unit kerja masing-masing serta diberikan cap stempel instansi
4. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta diberikan cap stempel instansi. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diketik menggunakan komputer dibubuhi emeterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
7. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat atau SLTP/Sederajat mengunggah:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.