Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-5 Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Catat 9 Dokumen Unggahnya

Rangkaian seleksi PPPK tahap 2 masih memasuki tahapan pendaftaran. Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tersebut masih dibuka hingga 31 Desember 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in H-5 Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Catat 9 Dokumen Unggahnya
Freepik
Ilustrasi PPPK 

a. Ijazah asli (berwarna, bukan fotokopi ijazah yang dilegalisir); dan
b. Transkrip/Daftar Nilai asli (berwarna, bukan fotokopi transkrip/daftar nilai yang dilegalisir).

8. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

9. Bagi pelamar dari penyandang disabilitas, mengunggah:

a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 
Dokumen persyaratan a dan b dijadikan dalam 1 dokumen pdf.

Jenis Tes Seleksi PPPK Tahap 2

Jenis tes seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian PANRB tahun anggaran 2024 meliputi:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:

Berita Rekomendasi

a. Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan
d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.

3. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 dengan rincian:

a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 untuk wawancara.

4. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

5. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas