Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Ungkap Ada Upaya Merusak Wibawa PDIP Hanya karena Ambisi Kekuasaan, Singgung Penguasa?

Hasto mengkritisi soal demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hasto Ungkap Ada Upaya Merusak Wibawa PDIP Hanya karena Ambisi Kekuasaan, Singgung Penguasa?
Tangkap layar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan pers melalui sebuah video usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, mengungkap ada pihak yang berupaya merusak marwah dan wibawa partai berlambang banteng moncong putih itu, di balik penetapannya sebagi tersangka oleh KPK.

Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

Baca juga: KPK Jerat Hasto Kristiyanto Pasal Perintangan Penyidikan, Pakar: Siasat Penyidik Kurang Profesional

Mulanya Hasto bicara mengenai PDIP yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Hasto mengkritisi soal demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Bakal Taat Hukum

Politikus asal Yogyakarta itu juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.

"Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," imbuhnya.

Hasto mengatakan, muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan.

Di saat itu pula, lanjut Hasto, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tetap konsisten menjaga marwah demokrasi.

"Sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," kata Hasto.

"Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum. Hukum yang berkeadilan," lanjut Hasto.

Sebab itu, Hasto mengajak para kader banteng untuk terus menyuarakan kebenaran, meski ada ancaman.

Lantas, Hasto menyinggung adanya pihak yang ingin merusak citra PDIP.

"Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah," ujar Hasto.

"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka," pungkas Hasto.

Baca juga: Mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rela Biayai Suap Harun Masiku, Apa Kepentingannya?

Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas