Jejak Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Harun Masiku: Dititipi Uang Ratusan Juta, Pernah Terjaring OTT
Berikut rekam jejak orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah dalam pusaran kasus korupsi Harun Masiku.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, turut ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sama seperti Hasto, Donny juga terseret dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan, penyidik telah memiliki bukti adanya keterlibatan Hasto dan Donny dalam kasus Harun Masiku ini.
Donny kemudian dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta
Nama Donny sendiri bukan sosok baru dalam pusaran kasus Harun Masiku ini.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2020, Donny pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, Donny mengaku pernah dititipi uang senilai Rp400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Uang tersebut didapatkan Donny dari staf DPP PDI-P, Kusnadi.
Donny menyebut uang yang diberikan Kusnadi ini telah terkonfirmasi berasal dari Harun Masiku.
"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," ungkap Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut Donny menuturkan, uang yang dititipkan kepadanya itu kemudian diserahkan ke anak buah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang bernama Saeful, sebelum nanti diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
Baca juga: Guntur Romli Sebut Alasan KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Mengada-ngada
Pernah Terjaring OTT Wahyu Setiawan, tapi Tak Jadi Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
Donny ikut terjaring OTT KPK pada 8-9 Januari 2020, tapi kemudian dilepas dan tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Kala itu, ada empat orang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.