Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo

Kebijakan baru ini juga mengatur adanya konsekuensi pertanggungjawaban dari pimpinan kementerian/lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Preside

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024). Dalam sidang kabinet tersebut Presiden Prabowo Subianto memberi penjelasan mengenai kunjungan kerja ke luar negeri selama beberapa minggu kemarin serta menyampaikan sejumlah pengarahan mengenai program-program yang akan dijalankan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.

3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mahyor Teddy mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto bertemu Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, di Gedung Putih, Washington DC, Selasa (12/11/2024).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mahyor Teddy mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto bertemu Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, di Gedung Putih, Washington DC, Selasa (12/11/2024). (Dok. Setpres)

4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:

i) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan

ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan

6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Berita Rekomendasi

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

1) Permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi.

2) Permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

c. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas