Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: Setahun Perjalanan Kasus Firli Bahuri, Tak Ada Kemajuan, Penasihat Hukum Minta SP3

Dalam setahun ini Firli Bahuri tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kaleidoskop 2024: Setahun Perjalanan Kasus Firli Bahuri, Tak Ada Kemajuan, Penasihat Hukum Minta SP3
Kolase Tribunnews/Wikipedia
Setahun lebih perjalanan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menunjukkan kemajuan siginifikan. Dalam setahun ini purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setahun lebih perjalanan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menunjukkan kemajuan siginifikan.

Dalam setahun ini purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan Firli kepada SYL berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang diusut oleh KPK.  

Berikut perjalanan kasus Firli Bahuri dalam 12 bulan berjalan yang dirangkum Tribunnews.com.

Baca juga: VIDEO Hakim Tolak Permohonan MAKI Soal Penuntasan Kasus Firli: Boyamin Siap Gugat Lagi

Januari 2024

Di awal tahun, Polda Metro Jaya bersemangat untuk memeriksa Firli Bahuri guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan dan dilakukan di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

SYL yang saat itu telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsinya di KPK juga harus bolak-balik ke Bareskrim Polri. 

Firli melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Saat itu, Firli mencantumkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak tergugat.

Praperadilan Firli teregister dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang tercantum dalam SIPP PN Jaksel.

Namun demikian perlawanan Firli belum cukup maksimal, hakim tunggal yang memutus perkara Firli, Imelda Herawati tidak bisa menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli. 

Baca juga: Besok Sidang Putusan Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Boyamin Harap Hakim Kabulkan Permohonan

Alasannya, permohonan yang dilayangkan Firli terlalu kabur alias tidak jelas.

Firli kembali melakukan permohonan untuk Praperadilan, kali ini Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak yang menjadi termohon, pada 22 Januari 2024.

Merujuk pada SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, Firli mencabut gugatan praperadilan.

Maret 2024

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak segera menahan Firli Bahuri oleh sejumlah eks petinggi KPK termasuk Abraham Samad.

Mabes Polri akhirnya buka suara soal desakan itu. Saat ini, penyidik masih melakukan penguatan subtansi atau materi perkara.

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Erdi mengatakan maksud dari penguatan substansi perkara tersebut yakni melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam kasus itu.

Namun, ia tak menjelaskan pemeriksaan saksi atau tersangka untuk memperkuat berkas perkara itu.

Ia hanya mengatakan penguatan itu dalam rangka pelengkapan berkas perkara.

"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," ucapnya.

Sebelumnya mantan Ketua KPK, Abraham Samad mendatangi Mabes Polri bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Dia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan yang ikut mendampingi Abraham Samad dkk.

Abraham Samad mengatakan kegiatan ini dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir usai Firli menjadi tersangka.

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Kalau kita lihat di KUHAP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya

"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.

Dia berpendapat dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakkan hukum yang ada.

Juli 2024

Firli yang sedang menghadapi kasus pemerasan masih sempat berkeliaran bahkan terekam sedang bermain badminton bersama Kevin Sanjaya dan Marcus Fernaldi Gideon atau The Minions.

Mereka tampak asyik bermain badminton di kawasan Jakarta Barat.

Hariyanto Arbi selaku panitia pelaksana acara tersebut merespons bahwa pertandingan tersebut dalam rangka acara kumpul-kumpul saja.

Ia membenarkan acara tersebut diselenggarakan di GOR Djarum, Jakbar, pada Sabtu pagi.

Namun saat ditanya terkait adanya Firli dalam laga tersebut, Hariyanto mengatakan ia tidak mengetahui hal itu.

"Lah tahu dari mana? Enggak tahu ya," tandas Hariyanto Arbi.

Oktober 2024

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun kasus Firli Bahuri itu yakni kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.

"Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kami selesaikan, hutang saya itu," ujar Karyoto, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Menurut dia, penanganan kasus itu menjadi utangnya yang bakal diselesaikan saat pihaknya tengah menangani kasus lain yang melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata juga sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.

November 2024

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.

"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," katanya

"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambung Ian.

Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.

Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.

Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.

"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.

Desember 2024

Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya jemput paksa tersangka Firli Bahuri (FB) yang kembali mangkir pada panggilan kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturlan, tersangka FB yang sedianya telah dikirimkan panggilan beberapa waktu yang lalu tidak dapat hadir.

"Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini," ucap Ade Ary.

Polisi tidak membeberkan alasan ketidakhadiran tersangka FB, di mana jawaban tersebut dapat diketahui dari yang bersangkutan ataupun kepada kuasa hukumnya.

Kabid Humas menyampaikan terkait upaya penjemputan paksa di mana hal itu tengah dipertimbangkan penyidik.

"Mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya," jelas dia.

Desakan jemput paksa terus menggema usai tersangka FB mangkir untuk kesekian kalinya.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. 

Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas.

Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan.

"Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ucapnya.

Yudi percaya bahwa Penyidik Polda Metro jaya kali ini akan tegas, sebab selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir padahal misal dia pernah terlihat bermain bulutangkis dan ini heboh dan viral. 

Pihaknya meminta penyidik segera menjemput Firli di rumah atau di tempat lain.

Senada, Pakar Anti Korupsi yang juga mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai perkara Firli Bahuri ini menjadi perkara puncak upaya penghancuran kredibilitas lembaga antirasuah.

Tidak hanya sekali, namun sudah menjadi modus operandi Firli Bahuri yang telah berlangsung berkali-kali, bahkan terbongkar lokasi save house tempat praktek transaksional tersebut terjadi. 

Perkara ini belum pernah terjadi di dunia, Ketua Badan Anti Korupsi melakukan korupsi, hanya ada di Indonesia. 

"Harus segera dilaksanakan jemput paksa dan penahanan segera oleh Polri karena sudah menjadi pertaruhan harga diri dan kehormatan bangsa dan negara Indonesia," ucap Praswad.

Menurutnya, jika perkara ini terus berlarut-larut, Presiden selaku panglima tertinggi pemberantasan korupsi harus segera turun tangan.

"Jangan sampai kehormatan bangsa dan negara tercoreng karena Ketua KPK nya korup dan seluruh penegak hukum tidak berdaya untuk menegakkan hukum," tegasnya.

Perkara ini menjadi pertaruhan integritas bagi 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo.

Penyelesaian perkara Firli Bahuri akan menjadi cermin penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi untuk 5 tahun kedepan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas