Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Logis: Menyentak Keadilan, Duh Gusti!

Mantan Menteri Koodrinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut ada yang tak logis dari vonis Harvey Moeis

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Logis: Menyentak Keadilan, Duh Gusti!
Dok. MenkoPolhukam RI
Mahfud MD merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam). 

Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.

Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.

Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas