PDIP Nilai Tidak Jelas Alasan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri
Kata PDIP, sejauh ini belum ada penjelasan yang detail terkait keterlibatan Yasonna dalam perkara yang membuatnya dicegah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDIP akan menaati apa yang menjadi aturan hukum yang diberlakukan terhadap para kadernya termasuk penetapan pencegahan ke luar negeri oleh KPK terhadap eks Menkumham RI Yasonna H Laoly.
Meski demikian, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim menyayangkan soal penetapan tersebut.
Pasalnya, kata dia, sejauh ini belum ada penjelasan yang detail terkait keterlibatan Yasonna dalam perkara yang membuatnya dicegah.
"Kami sangat menyayangkan karena tidak ada kejelasan atas keterlibatan pak Yasonna, juga sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan kasus yang sekarang berlangsung ini," kata Chico saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/12/2024).
Dimana Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
Meski begitu, hingga kini belum ditetapkan apa peran Yasonna dalam perkara itu, meski politikus PDIP tersebut sudah menjalani pemeriksaan di KPK.
Hanya saja, kata Chico, sejatinya seluruh kader PDIP akan taat pada proses hukum yang berjalan.
"Kami tegaskan PDIP perjuangan dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Chico.
Kendati demikian, PDIP tegas Chico, memberikan catatan sekaligus mewanti-wanti kerja dari KPK RI.
Dirinya meminta agar KPK bisa bekerja secra profesional dalam memeriksa proses hukum tersebut.
Terlebih saat ini diklaim Chico, publik sedang menyoroti persoalan ini dengan adanya upaya politisasi hukum terhadap Hasto maupun juga Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.