Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Nilai Tidak Jelas Alasan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri

Kata PDIP, sejauh ini belum ada penjelasan yang detail terkait keterlibatan Yasonna dalam perkara yang membuatnya dicegah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP Nilai Tidak Jelas Alasan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri
yasonnahlaoly.com
Eks Menkumham, Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri imbas kasus Hasto Kristiyanto. 

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas