PDIP Nilai Tidak Jelas Alasan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri
Kata PDIP, sejauh ini belum ada penjelasan yang detail terkait keterlibatan Yasonna dalam perkara yang membuatnya dicegah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDIP akan menaati apa yang menjadi aturan hukum yang diberlakukan terhadap para kadernya termasuk penetapan pencegahan ke luar negeri oleh KPK terhadap eks Menkumham RI Yasonna H Laoly.
Meski demikian, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim menyayangkan soal penetapan tersebut.
Pasalnya, kata dia, sejauh ini belum ada penjelasan yang detail terkait keterlibatan Yasonna dalam perkara yang membuatnya dicegah.
"Kami sangat menyayangkan karena tidak ada kejelasan atas keterlibatan pak Yasonna, juga sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan kasus yang sekarang berlangsung ini," kata Chico saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/12/2024).
Dimana Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
Meski begitu, hingga kini belum ditetapkan apa peran Yasonna dalam perkara itu, meski politikus PDIP tersebut sudah menjalani pemeriksaan di KPK.
Hanya saja, kata Chico, sejatinya seluruh kader PDIP akan taat pada proses hukum yang berjalan.
"Kami tegaskan PDIP perjuangan dan semua kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Chico.
Kendati demikian, PDIP tegas Chico, memberikan catatan sekaligus mewanti-wanti kerja dari KPK RI.
Dirinya meminta agar KPK bisa bekerja secra profesional dalam memeriksa proses hukum tersebut.
Terlebih saat ini diklaim Chico, publik sedang menyoroti persoalan ini dengan adanya upaya politisasi hukum terhadap Hasto maupun juga Yasonna.
"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo.
Ganjar menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada asas aturan.
"Kami akan ikuti semua ketentuan," kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews, Rabu (25/12/2024).
Atas hal itu, Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut meyakini kalau Hasto maupun Yasonna akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum itu.
Dirinya memastikan, setiap kader PDI-P akan menjalani semua aturan yang sudah ditetapkan.
"Dengan semua aturan," tandas Ganjar.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," tukas dia.
Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.