Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK, Jokowi Sebut Hasto Kristiyanto Harus Hormati Seluruh Proses Hukum

Jokowi angkat bicara soal penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK, Jokowi Sebut Hasto Kristiyanto Harus Hormati Seluruh Proses Hukum
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Joko Widodo (Jokowi) - Politisi PDIP menganggap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto bentuk politisasi, sebut sang Sekjen tak akan jadi tersangka jika Jokowi batal dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Jokowi berharap Hasto bisa menghormati proses hukum yang berlaku.

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

Sementara saat ditanya soal namanya dikaitkan dengan penetapan tersangka Hasto, begini jawaban Jokowi.

"Sudah purnatugas, sudah pensiunan," katanya.

Jokowi menegaskan, saat ini sudah pensiun sebagai Presiden RI, sehingga tidak mengetahuinya dengan pasti.

Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas