Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serba-serbi Remisi Khusus-Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2024, Hampir 16.000 Napi Dapat Remisi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2024 untuk hampir 16 ribu narapidana di seluruh Indonesia.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Serba-serbi Remisi Khusus-Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2024, Hampir 16.000 Napi Dapat Remisi
Ist via Tribun Jatim
Belasan narapidana Lapas Kelas IIA Kediri Terima Remisi Natal 2024. --- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2024 bagi belasan ribu narapidana di seluruh Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada momen perayaan Natal 2024 ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) untuk hampir 16 ribu narapidana di seluruh Indonesia. 

Total ada 15.807 narapidana menerima remisi khusus.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebanyak 15.691 narapidana di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I).

Selain itu, Kemenimipas memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.

- Rincian Remisi Natal 2024

Total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana pada momen Natal kali ini, berjumlah 15.976 orang.

Di antaranya, 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I).

Sementara itu, sebanyak 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Berita Rekomendasi

Kemudian, Kementerian Imipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.

Rinciannya, 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

- Alasan Pemberian Remisi

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Imipas pada Rabu (25/12/2024).

Baca juga: 15.807 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Natal, 116 Napi di Antaranya Langsung Bebas 

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” jelas Agus Andrianto.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pun didasarkan pada berbagai regulasi.

Termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

- Pesan Menteri Imipas

Lebih lanjut, Agus Andrianto mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi

Agus juga mendorong para narapidana dan anak binaan agar senantiasa produktif dan memperbaiki diri.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Menteri Imipas.

- Tentang Remisi Khusus 

Dikutip dari situs resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan, Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.

Dengan ketentuan, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Selanjutnya, remisi ini diberikan setiap:

1. Hari Raya Idul Fitri bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Islam ;

2. Hari Natal bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Kristen;

3. Hari Raya Nyepi bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Hindu ;

4. Hari Raya Waisak bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Hindu; dan

5. Hari Raya Imlek bagi Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Konghucu.

Baca juga: 5 Narapidana di Lapas Kayugagung OKI Sumsel Panjat Tembok: 3 Orang Kabur, 2 Lainnya Jatuh

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Imipas, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

Untuk wilayah Sumatera Utara mencatat, penerima RK terbanyak dengan 3.196 Narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana).

Di sisi lain, anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang). 

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat, total 274.166 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.  Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas