Membandingkan Kasus Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Kata Mahfud MD Tak Adil
Mahfud MD membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang pernah menggegerkan publik.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpendapat vonis penjara terhadap terdakwa korupsi PT Timah, Harvey Moeis, menusuk rasa keadilan.
Mahfud MD membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang pernah menggegerkan publik.
Diantaranya, kata Mahfud MD, adalah vonis terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri.
Dimana vonis penjara kepada Harvey Moeis jauh lebih ringan dibandingkan Benny Tjokro.
Berikut perbandingan kasus dan vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro dirangkum Tribunnews.com, Jumat (27/12/2024).
Kasus Harvey Moeis
Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).
Dalam perkara korupsi ini tata niaga PT Timah ini, negara dianggap mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis penjara 6,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Kasus Benny Tjokro
Dikutip dari Kompas.com, Benny Tjokrosaputro merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris.
Menurut majalah Forbes 2018, Benny Tjokro masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia dan menempati urutan ke-43.
Kekayaan bisnisnya ditaksir mencapai 670 juta dollar AS.
Benny Tjokro lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta atau kini berusia 54 tahun.
Dia merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional.
Benny Tjokro adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dia divonis penjara seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim.
Selain itu, Benny juga dijatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (Rp 5,733 triliun).
Sebelumnya Benny dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.