Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Korupsi, Dua Petinggi CV VIP dan Kolektor Bijih Timah Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, baik Hassan Tjie maupun Buyung sama-sama dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rl 750 juta serupa hukuman terhada

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Terbukti Korupsi, Dua Petinggi CV VIP dan Kolektor Bijih Timah Divonis 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Kwan Yung Alias Buyung, Hassan Tjie, Tamron Alias Aon dan Achmad Albani sesaat sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024).  

Adapun untuk tuntutan ketiganya dari pantauan Tribunnews.com di persidangan masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Serta pidana denda terhadap untuk ketiganya sejumlah Rp750 juta.

Dalam perkara ini ketiganya telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas