Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP, Siapkan NIK dan KTP

Simak cara daftar agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 secara online lewat HP. Siapkan NIK dan KTP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP, Siapkan NIK dan KTP
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) . Simak cara daftar agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 secara online lewat HP. Siapkan NIK dan KTP. 

Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.

Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.

Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

  • alamat tidak ditemukan; 
  • individu tidak ditemukan;
  • meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
  • memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
  • anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
  • pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
  • memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
  • memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
    terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
  • terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
  • berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
  • sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas