Kronologi Serge Atlaoui, Tukang Las Prancis, Dihukum Mati, Sempat Ditahan di 'Alcatraz' Indonesia
WN Prancis terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Serge Atlaoui, bakal dipulangkan ke negara asalnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Pemerintah Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk pemulangan warga negaranya, Serge Atlaoui, yang berstatus terpidana mati kasus narkoba.
Diplomat Prancis mengungkapkan telah ada pembicaraan dengan pemerintah Indonesia untuk pemulangan Atlaoui.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga telah membenarkan adanya permintaan dari pemerintah Prancis soal pemulangan Atlaoui.
"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemulangan Serge Atlaoui," ungkap Yusril, Sabtu (28/12/2024), kepada AFP.
Kronologi Serge Atlaoui Dihukum Mati
Dikutip dari Kompas.com, Serge Atlaoui ditangkap terkait kasus narkoba pada 2005.
Ia diamankan di sebuah "pabrik narkoba" yang berlokasi di Cikande, Tangerang.
Baca juga: Sosok Serge Atlaoui, Tukang Las Asal Prancis Terpidana Mati di Indonesia yang Minta Dipulangkan
Selama pemeriksaan, Atlaoui mengaku tak bersalah. Ia mengklaim dirinya sedang memasang mesin di pabrik yang dikiranya sebagai pabrik akrilik ketika ditangkap pihak kepolisian.
Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Atlaoui awalnya dijatuhi hukuman pnejara seumur hidup.
Ayah empat anak itu kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) pada 2007, namun hukumannya justru ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Setelahnya, Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai penjara "Alcatraz" Indonesia.
Tetapi, pada 2015, Atlaoui dipindahkan ke Lapas di Tangerang, Banten, pada 2015, menjelang pengajuan bandingnya.
Di tahun yang sama, Atlaoui dijadwalkan dieksekusi mati setelah bulan Ramadhan.
"Untuk pelaksanaan eksekusinya (Atlaoui), kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadhan ini."
"Menurut Anda, wise (bijak) tidak mengeksekusi di bulan Ramadhan? Enggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung saat itu, Tony Spontana, Senin (22/6/2015).
Di hari yang sama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perlawanan Atlaoui terkait Surat Keputusan (SK) grasinya dari Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Diketahui, Jokowi menolak pengajuan grasi Atlaoui pada Desember 2014, sehingga tukang las asal Prancis itu tetap akan dieksekusi.
Jadwal eksekusi terhadap Atlaoui bersama delapan terpidana mati kasus narkoba lainnya di tahun 2015, mendapat penangguhan hukuman.
Hal ini berarti eksekusi mati Atlaoui ditunda, dan ia telah ditahan di penjara Indonesia selama hampir 20 tahun.
Intervensi Prancis Bawa Harapan Besar bagi Atlaoui
Terkait permintaan pemerintah Prancis terkait pemulangan Serge Atlaoui, kuasa hukum Atlaoui, Richard Sedillot, menganggapnya sebagai "harapan besar".
"Ini akan menjadi puncak dari pertempuran panjang selama bertahun-tahun," kata Sedillot, Sabtu.
"Ini merupakan kerja keras yang tak kenal lelah dan kami gembira dengan hasil yang mungkin menguntungkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah Indonesia akan melakukan pemulangan atau transfer of prisoner terhadap Atlaoui dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Ia juga membenarkan telah menerima surat permintaan dari Menteri Kehakiman Prancis.
"Surat saya terima itu dari Menteri Kehakiman Perancis. Ya (pertimbangan) orang Perancis itu kan sakit, sakit dan itu lebih-lebih lagi pertimbangannya kemanusiaan," ujar Yusril, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah juga akan menyerahkan draf yang berisi persyaratan kepada Prancis sebelum akhirnya melakukan pemindahan Atlaoui.
"Kalau pemerintah Perancis setuju dengan syarat-syarat yang kita kemukakan, kita lakukan, Desember ini kalau bisa, kita bisa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.