Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Serge Atlaoui, Tukang Las Prancis, Dihukum Mati, Sempat Ditahan di 'Alcatraz' Indonesia

WN Prancis terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Serge Atlaoui, bakal dipulangkan ke negara asalnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kronologi Serge Atlaoui, Tukang Las Prancis, Dihukum Mati, Sempat Ditahan di 'Alcatraz' Indonesia
AFP
WN Prancis terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Serge Atlaoui. Kronologi Atlaoui dijatuhi hukuman mati, hingga akhirnya kini bakal dipulangkan ke Prancis. 

TRIBUNNEWS.com - Pemerintah Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk pemulangan warga negaranya, Serge Atlaoui, yang berstatus terpidana mati kasus narkoba.

Diplomat Prancis mengungkapkan telah ada pembicaraan dengan pemerintah Indonesia untuk pemulangan Atlaoui.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga telah membenarkan adanya permintaan dari pemerintah Prancis soal pemulangan Atlaoui.

"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemulangan Serge Atlaoui," ungkap Yusril, Sabtu (28/12/2024), kepada AFP.

Kronologi Serge Atlaoui Dihukum Mati

Dikutip dari Kompas.com, Serge Atlaoui ditangkap terkait kasus narkoba pada 2005.

Ia diamankan di sebuah "pabrik narkoba" yang berlokasi di Cikande, Tangerang.

Baca juga: Sosok Serge Atlaoui, Tukang Las Asal Prancis Terpidana Mati di Indonesia yang Minta Dipulangkan

Selama pemeriksaan, Atlaoui mengaku tak bersalah. Ia mengklaim dirinya sedang memasang mesin di pabrik yang dikiranya sebagai pabrik akrilik ketika ditangkap pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Atlaoui awalnya dijatuhi hukuman pnejara seumur hidup.

Ayah empat anak itu kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) pada 2007, namun hukumannya justru ditingkatkan menjadi hukuman mati.

Setelahnya, Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai penjara "Alcatraz" Indonesia.

Tetapi, pada 2015, Atlaoui dipindahkan ke Lapas di Tangerang, Banten, pada 2015, menjelang pengajuan bandingnya.

Di tahun yang sama, Atlaoui dijadwalkan dieksekusi mati setelah bulan Ramadhan.

"Untuk pelaksanaan eksekusinya (Atlaoui), kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadhan ini."

"Menurut Anda, wise (bijak) tidak mengeksekusi di bulan Ramadhan? Enggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung saat itu, Tony Spontana, Senin (22/6/2015).

SIDANG PK - Serge Atloui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan)
SIDANG PK - Serge Atloui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas