Kronologi Serge Atlaoui, Tukang Las Prancis, Dihukum Mati, Sempat Ditahan di 'Alcatraz' Indonesia
WN Prancis terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Serge Atlaoui, bakal dipulangkan ke negara asalnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Di hari yang sama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perlawanan Atlaoui terkait Surat Keputusan (SK) grasinya dari Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Diketahui, Jokowi menolak pengajuan grasi Atlaoui pada Desember 2014, sehingga tukang las asal Prancis itu tetap akan dieksekusi.
Jadwal eksekusi terhadap Atlaoui bersama delapan terpidana mati kasus narkoba lainnya di tahun 2015, mendapat penangguhan hukuman.
Hal ini berarti eksekusi mati Atlaoui ditunda, dan ia telah ditahan di penjara Indonesia selama hampir 20 tahun.
Intervensi Prancis Bawa Harapan Besar bagi Atlaoui
Terkait permintaan pemerintah Prancis terkait pemulangan Serge Atlaoui, kuasa hukum Atlaoui, Richard Sedillot, menganggapnya sebagai "harapan besar".
"Ini akan menjadi puncak dari pertempuran panjang selama bertahun-tahun," kata Sedillot, Sabtu.
"Ini merupakan kerja keras yang tak kenal lelah dan kami gembira dengan hasil yang mungkin menguntungkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah Indonesia akan melakukan pemulangan atau transfer of prisoner terhadap Atlaoui dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Ia juga membenarkan telah menerima surat permintaan dari Menteri Kehakiman Prancis.
"Surat saya terima itu dari Menteri Kehakiman Perancis. Ya (pertimbangan) orang Perancis itu kan sakit, sakit dan itu lebih-lebih lagi pertimbangannya kemanusiaan," ujar Yusril, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah juga akan menyerahkan draf yang berisi persyaratan kepada Prancis sebelum akhirnya melakukan pemindahan Atlaoui.
"Kalau pemerintah Perancis setuju dengan syarat-syarat yang kita kemukakan, kita lakukan, Desember ini kalau bisa, kita bisa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.